Tahapan PPDB

Waktu yang dijadikan acuan adalah waktu server

Jalur Tahapan Tanggal Keterangan
Afirmasi Pendaftaran 27 Mei 2024 pukul 00:00 - 28 Mei 2024 pukul 14:00 Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Pengumuman 31 Mei 2024 pukul 10:00 Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Daftar Ulang 31 Mei 2024 dan 3 Juni 2024 pukul 08:00 - 14:00 Offline (Sekolah Penerima)
Inklusi Pendaftaran 27 Mei 2024 pukul 00:00 - 29 Mei 2024 pukul 14:00 Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Assesmen 30 Mei 2024 - 7 Juni 2024 pukul 08:00 - 14:00 Offline
Pengumuman 10 Juni 2024 pukul 10:00 Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Daftar Ulang 10 - 12 Juni 2024 pukul 08:00 - 14:00 Offline (Sekolah Penerima)
Prestasi Karakteristik SMP Pendaftaran 4 - 6 Juni 2024 s/d pukul 14:00 Online (web sekolah)
Verifikasi 6 - 20 Juni 2024 pukul 08:00 - 14:00 Offline
Pengumuman 21 Juni 2024 pukul 10:00 Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Daftar Ulang 21 - 22 Juni 2024 pukul 08:00 - 14:00 Offline (Sekolah Penerima)
Zonasi Pendaftaran 24 Juni 2024 pukul 00:00 - 26 Juni 2024 pukul 14:00 Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Pengumuman 28 Juni 2024 pukul 10.00-14.00
29 Juni 2024 pukul 08.00-14.00
Online (https://ppdb.kedirikota.go.id)
Daftar Ulang 28 - 29 Juni 2024 pukul 08:00 - 14:00 Offline (Sekolah Penerima)

Frequesntly Asked Questions

Hal-hal yang paling sering ditanyakan terkait PPDB Online. Apabila hal yang ingin kamu tanyakan tidak ada pada FAQ dibawah ini, dapat anda tanyakan langsung ke Dinas Pendidikan Kota Kediri

Bagaimana Login Aplikasi PPDB ?

Login Aplikasi menggunakan NIK

Jalur Afirmasi
- Jenjang TK = 1 Pilihan Sekolah
- Jenjang SD = 3 Pilihan Sekolah
- Jenjang SMP = 2 Pilihan Sekolah
Siswa bisa memilih pilihan sekolah untuk menjadi bahan pertimbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jika peminat jalur afirmasi terlalu banyak.

Jalur Inklusi
- Jenjang TK = 1 Pilihan Sekolah
- Jenjang SD = 3 Pilihan Sekolah
- Jenjang SMP = 3 Pilihan Sekolah
Siswa bisa memilih pilihan sekolah untuk menjadi bahan pertimbangan penerimaan peserta didik baru dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur inklusi harus melewati asesmen yang telah disediakan panita PPDB 2024, hasil dari asemen menjadi bahan pertimbangan utama dalam jalur inklusi ini.

Jalur Prestasi Dinas
- Jenjang SMP = 3 Pilihan Sekolah
Siswa bisa memilih pilihan sekolah untuk menjadi bahan pertimbangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Minimal Prestasi Dinas tingkat Provinsi.

Jalur Prestasi Karakteristik
Jenjang SMP = 1 Pilihan Sekolah
Siswa hanya dapat sekali mendaftar pada jalur Prestasi Karakteristik, pendaftaran jalur ini dapat langsung diakses pada website masing-masing sekolah antara lain :

1. SMPN 1 Kediri https://smpnegeri1kotakediri.sch.id
2. SMPN 2 Kediri https://smpn2kediri.sch.id
3. SMPN 3 Kediri https://smpn3kotakediri.sch.id
4. SMPN 4 Kediri https://smpn4kotakediri.sch.id
5. SMPN 5 Kediri https://smpn5kediri.sch.id
6. SMPN 6 Kediri https://smpn6kotakediri.sch.id
7. SMPN 7 Kediri https://smpn7kediri.sch.id
8. SMPN 8 Kediri https://smpn8kotakediri.sch.id
9. SMPN 9 Kediri https://smpn9kotakediri.sch.id

Jalur Zonasi
- Jenjang TK = 1 Pilihan Sekolah
- Jenjang SD = 5 Pilihan Sekolah
- Jenjang SMP = 9 Pilihan Sekolah

Online
1. Masuk ke website ppdb.kedirikota.go.id, login dengan memasukkan NIK (Data sudah ada pada system PPDB). Khusus siswa KK Kota Kediri lulusan luar Kota Kediri dan KK dalam Kota Kediri lulusan tahun kemarin, Wajib melakukan pendataan di Dinas Pendidikan Kota Kediri, Membawa KK, Akta Lahir dan Rekap Nilai (khusus untuk jenjang SMP). Jadwal Pendataan Tanggal 20 Mei - 20 Juni 2024. (khusus jalur Prestasi Karakteristik Sekolah jenjang SMP ke website masing-masing sekolah)

2. Unggah dokumen sesuai persyaratan, pastikan dokumen terbaca dengan jelas dan mudah dibaca. Ukuran file maksimal 1MB dengan ekstensi (pdf, png, jpeg, jpg)

3. Pilih sekolah yang diinginkan. Selanjutnya simpan dan cetak bukti pendaftaran
4. Admin PPDB melakukan verifikasi dan validasi pengajuan pendaftaran

5.Cek status pendaftaran/pengumuman di ppdb.kedirikota.go.id dengan login/menggunakan NIK. Jika ditolak dikarenakan dokumen tidak terlihat/tidak terbaca dengan jelas maka Pendaftar bisa melakukan upload ulang dokumen